PPDB SMA di Sulsel Diduga Sarat Pungli
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ketua forum orang tua murid, Herman Hafid mengungkapan adanya dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sulsel.
Ia menduga hal tersebut dilakukan Disdik Sulsel sejak awal juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dibuat berdasarkan Permendikbud no. 2021 tentang PPDB mengacu kepada Permendikbud 2009 tahun 2015 .
"Maksimal perkelas 36 siswa, namun kenyataannya pada saat pengumuman PPDB itu hanya menerima 35 orang per kelas. Secara diam-dian diduga Dinas Pendidikan Sulsel mengisi satu orang per kelas se-Sulsel sebanyak 519 sekolah. SMA ada 331 Orang, SMK 165 orang, SMP 23 orang," ujar Herman, Senin (28/11/2022).
Tidak hanya itu menurut Herman Hafid mengatakan setelah penutupan PPDB, diduga kepala bidang SMA Disdik Sulsel, Askar mengirim daftar nama SMA yang mencantumkan jumlah siswa yang tidak melalui proses seleksi dalam PPDB. Diantaranya SMA 1 sekitar 88 orang, SMA 2 sekitar 40 orang, SMA 3 sekitar 40 orang, SMA 4 sekitar 48 orang, SMA 5 sekitar 48 orang, SMA 9 sekitar 48 orang, SMA 20 sekitar 26 orang dan SMA 21 sekitar 48 orang.
"Kemudian dari itu terjadilah dugaan pungli setelah nama itu diterima oleh oknum kepsek yang terlapor. Terjadilah dugaan pungli sehingga melanggar UU Pelayanan publik no 25 tahun 2009 kemudian melanggar Permendikbud 76 dan 75 tahun 2016 tentang komite sekolah," tuturnya.
Ia mengungkapkan besar pembayaran dilakukan orang tua murid ke oknum kepala sekolah (Kepsek) agar anaknya bisa sekolah berplvariasi dark Rp5 juta hingga Rp15 juta.
"Makanya saya memohon kepada Kejari Sulsel *dan) Kapolda Sulsel harus memeriksa semua orang tua yang diterima anaknya kepada siapa dia membayar dan berapa jumlahnya," tutupnya.
Laporan: Ardi Jaho