Sopir Petepete Berikan Obat Tidur Sebelum Setubuhi Korbannya

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - NS (30) seorang supir angkot (Petepete) memberikan obat tidur kepada korbannya SR (25) sebelum melakukan persetubuhan. Hal ini terungkap dalam rilis yang dilakukan Polrestabes Pelabuhan Makassar, Jumat (27/9/2019)

Peristiwa itu terjadi pada 6 Maret 2019 lalu. Kejadian ini berawal ketika tersangka NS (30) tahun menjemput korban SR (25) di Jalan Dg Tata.

Tersangka kemudian membawa korban yang menderita keterbatasan/kemampuan dalam berfikir (difabel) itu ke Wisma Wisata di Jalan Diponegoro. Di sana, NS tega menyetubuhi korban yang tidak bisa melakukan perlawanan setelah dicekoki obat tidur.

Polres Pelabuhan Makassar melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang di Back up oleh Jatanras Polres Pelabuhan Makassar berhasil menangkap tersangka NS di Terminal Mallengkeri Makassar pada tanggal 16 Agustus 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Theodorus Echeal Setiyawan SIk, menyampaikan, penangkapan NS (30) berdasarkan laporan orang tua korban yang mengetahui bahwa korban telah diajak pergi oleh pelaku yang saat itu bekerja sebagai sopir angkutan umum.

Kini tersangka NS (30) tahun telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 284 dan 285 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.