Direktur Utama PLN Jadi Tersangka, Ini Kata Jokowi
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang menjerat Direktur Utama PLN, Sofyan Basir . "Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi," kata Jokowi saat ditemui di JCC Senayan, Rabu (24/4/2019), seperti dikutip CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru kasus dugaan suap yang terjadi di proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1 berkapasitas 2x300 MW dengan investasi US$ 900 juta.
Kasus suap ini sebenarnya telah diusut KPK sejak 13 Juli 2018, ketika lembaga antirasuah tersebut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited (BNR), Johhanes Budisutrisno Kotjo. Dari penangkapan tersebut, KPK kemudian menemukan peran pihak lain dalam kasus suap ini yakni Idrus Marham sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar dan bos Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan.
Dari empat orang yang telah diperiksa tersebut, KPK kemudian menemukan peran Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir. "Dugaan keterlibatan pihak lain terkait PLTU Riau I, kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PT PLN (Persero). Tersangka diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau I," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019) kemarin.