Ini 3 Perkara Besar di PN Makassar yang Ditunda Hingga Awal Januari 2019

Beberapa perkara besar di Pengadilan Negeri Makassar ditunda hingga awal Januari 2019 mendatang karena pelaksanaan Natal dan Tahun Baru - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menunda beberapa sidang perkara yang sedang bergulir hingga akhir tahun ini dan awal tahun depan. Hal ini dikarenakan sejumlah hakim mengambil cuti hari Natal dan Tahun Baru.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Makassar akan tetap beraktivitas, kecuali hari libur nasional. Namun, sudah ada beberapa hakim yang mengambil cuti karena merayakan hari Natal. "Persidangan masih tetap berjalan, cuma bagi hakim yang nasrani mereka sudah cuti sedangkan yang muslim tetap masuk kerja, hanya tergantung kejaksaan apakah tetap membawa tahanan," kata Bambang saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Kamis (20/12/2018).

Bambang juga menambahkan, perkara-perkara permohonan tetap disidangkan. Ia pun memastikan bagi hakim dan pegawai yang beragama Islam tetap masuk bekerja di Pengadilan Negeri Makassar.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa perkara besar di Pengadilan Negeri Makassar telah ditunda hingga awal Januari 2019 mendatang. Beberapa diantaranya yakni sidang perkara penggelapan dan pencucian uang jamaah Abu Tours, sidang pembunuhan satu keluarga di jalan Tinumbu dan sidang pembacaan tuntutan terdakwa tenggelamnya KM Arista.

"Berarti itu majelis hakimnya ada yang cuti dan juga jaksanya. Seperti perkara Abu Tours, kan, ketua majelis hakimnya Denny Lumban Tobing yang cuti karena Natal dan baru dilanjutkan di Januari minggu pertama," tambahnya. "Nanti tanggal dua Januari baru masuk kantor dan tanggal dua atau tiga Januari 2019 sudah ada sidang kembali," tutup Bambang.

Tags : PN Makassar