Polri Minta Demo 212 Taat Aturan Menyampaikan Pendapat
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Isu akan adanya demo oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 Jumat, 21 Februari 2020 besok di Jakarta, disikapi oleh pihak Polri.
Polri menghimbau para pendemo agar sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Bahwa ketika orang menyampaikan pendapat dimuka umum itu ada hak dan kewajiban, haknya adalah dia dilindungi oleh undang-undang, artinya pihak kepolisian dalam hal ini melakukan pelayanan pengamanan terhadap kegiatan itu,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, dirilis CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Polri, Kamis (19/02/2020).
“Kewajibannya dia melaporkan kegiatan, melaporkan berapa jumlah massa yang akan digerakkan, siapa pemimpinnya, alat peraga atau apa yang digunakan, kegiatan itu harus berakhir pada jam 18.00,” ujarnya.
Menurut Kombes Asep, dalam menyampaikan pendapat di muka umum ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah bagi para pendemo harus menjaga keamanan dan ketertiban secara umum dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum lainnya.
Selain itu, menyampaikan pendapat di muka umum juga perlu menghormati hak asasi orang lain dan harus menghormati norma-norma hukum atau norma-norma sosial yang berlaku. Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan bahwa saat menyampaikan pendapat di muka umum harus menjaga keutuhan NKRI, “dan yang penting sekali lagi dia juga harus menjaga keutuhan NKRI, jadi tidak boleh melampaui rambu-rambu itu,” katanya. “Intinya adalah kita mempunyai kewajiban pihak kepolisian untuk memberikan pelayanan terhadap aksi seperti itu, begitupun sebaliknya yang melaksanakan juga harus taat pada hukum, tertib, dan damai,” tambahnya.