DPR RI Sahkan Revisi UU KPK, Menkumham: Presiden Nyatakan Setuju

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly - (foto by setkab)

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia lewat rapat paripurna Selasa (17/9/2019). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. 

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia, selepas pengesahan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly membacakan pandangan pemerintah terhadap revisi UU KPK. Ia menyampaikan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Berdasarkan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan pandangan fraksi, atas nama presiden, presiden menyatakan setuju tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan menjadi undang-undang," kata Yasonna seperti dilansir detik.com.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait poin-poin revisi UU KPK. Ia menjelaskan pembaruan RUU KPK ini dalam rangka penguatan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi lembaga antirasuah itu. "Dalam perkembangannya kinerja KPK dirasa kurang efektif. Lemahnya koordinasi, pelanggaran kode etik pegawai KPK, dan kewenangan dalam tugas yang berbeda dengan hukum acara pidana," kata Supratman.

"Untuk itu dilakukan pembaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan korupsi berjalan terpadu. Penguatan KPK dalam kegiatan pencegahan bukan berarti pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Hal ini dimaksudkan agar KPK dalam menjalankan tugasnya makin baik dan komprehensif," imbuh dia.

Supratman menjelaskan tujuh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat mengenai poin-poin revisi. Namun, ada catatan terkait poin dewan pengawas dari Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra serta Fraksi Demokrat belum menyatakan sikap.