DPRD Sulsel Konsultasikan Ranperda ke Jakarta

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulsel bertandang ke Dirjen Bina Keuangan Daerah.

Kunjungan mereka terkait konsultasi pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) diluar Program pembentukan rancangan daerah (Propemperda) tahun 2022. 

Rombongan tersebut dipimpin oleh wakil ketua Bapemperda DPRD Sulsel, A. Irwandi Natsir bersama anggota Bapemperda lainya.

Konsultasi yang dilaksanakan di gedung H Direktorat Jenderal Bina Keuangan daerah Kemendagri RI ini turut dihadiri oleh Zool Ilham,mewakili Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Sulsel.

Kunjungan rombongan tersebut diterima langsung oleh Kasubdit BUMD, Lembaga Jasa Keuangan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Bambang Hardianto.

Wakil ketua Bapemperda DPRD Sulsel, Irwandi Natsir mengatakan Bapemperda memiliki tugas untuk melakukan pengkajian terhadap pengajuan sebuah Ranperda, termasuk melakukan telaah terhadap seluruh kelengkapan berkas pengajuannya. 


"Berdasarkan ketentuan yang termuat di dalam Pasal 10 ayat (4) PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa hasil penilaian dari Menteri disampaikan kepada Bapak Gubernur paling lambat 15 hari kerja sejak usulan Pendirian BUMD diterima," pungkasnya.

Ia pun berharap agar Ranperda tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sulsel Andalan Energi (Perseroda) khususnya mengenai Participating Interest 10% Gas Alam Wajo bisa bermanfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan dan sekitarnya.

"Tentunya ranperda ini masih kita membutuhkan pengayaan-pengayaan yang lebih mendalam. Kita bersama-sama akan mengawal Pendirian BUMD ini"tutup Irwandi.

Sementara itu Kasubdit BUMD Bambang Hardianto akan menyampaikan bahwa hasil data yang telah diajukan oleh gubernur Sulsel  sudah diterima dan sementara diproses untuk ditindaklanjut ke pimpinan.

"Dalam Perda nantinya jangan diatur detail mengenai bidang usahanya, cukup pendiriannya saja sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 11 PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD" ujarnya.

 "Selebihnya berkaitan bidang usaha sebaiknya diatur lebih lanjut dalam akta pendiriannya oleh notaris sehingga lebih fleksibel jika ingin dilakukan penambahan atau pengurangan bidang usahanya" tutupnya.

Laporan: Ardi Jaho.