Perda Penanggulangan Kemiskinan Diharap Turunkan Angka Kemiskinan di Maros

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) kabupaten Maros bersama pihak eksekutif melakukan penandatanganan
pengesahan Peraturan Daerah (perda) tentang penanggulangan kemiskinan di Gedung
Utama DPRD Maros, Rabu (13/2/2019). Rapat paripurna DPRD dengan agenda
Persetujuan bersama ini dihadiri langsung oleh Bupati Maros HM Hatta Rahman.
Dalam Perda yang disahkan diharapkan kedepannya mampu menurunkan
angka kemiskinan yang hingga tahun 2018 angka kemiskinan di Maros masih
mencapai 10 persen atau sekitar 38 ribu jiwa penduduk miskin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) penanggulangan kemiskinan Hj
Suhartina Bohari mengatakan, nantinya Perda ini akan diterangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang selanjutnya dalam Perbup diharapkan data
orang miskin berdasarkan nama, alamat dan gambar.
“Jadi nanti data orang miskin itu berdasarkan sistem by
name, by picture dan by address sehingga semua data berdasarkan fakta di
lapangan. Jangan sampai ada disebut miskin padahal punya kendaraan bermotor,
emas yang banyak, telepon seluler yang canggih,” kata caleg DPR RI dari PAN
ini.
Selain itu lanjut Hj Tina, untuk masalah pendataan sebaiknya
dilakukan setiap tahun sehingga data orang miskin berdasarkan keadaan
sebenarnya dan data tersebut dapat digunakan pada bulan November semua data
sudah fix untuk memudahkan penyaluran bantuan dari berbagai stakeholder
terkait.
Sementara itu, Bupati Maros HM Hatta Rahman menjelaskan isu
kemiskinan di kabupaten Maros masih menjadi perhatian bagi pemerintah. Jumlah
penduduk miskin yang masih mencapai 38 ribu lebih mengalami penurunan sejak
tahun 2013 yakni sebanyak 43 ribu lebih.
Namun menurut Hatta masih ada oknum yang memanfaatkan kata
orang miskin untuk kepentingan pribadinya misalnya agar mendapat bantuan dari
pemerintah padahal memiliki penghidupan yang cukup.
“Saya mendapati seperti itu, karena ada bantuan
dari Pemerintah jadi masuk dalam daftar orang miskin. Ini yang harus dibenahi
terutama bagi yang mendata, jangan misalnya kenal dekat sehingga dimasukkan ke
daftar orang miskin sehingga tidak tepat sasaran dan ada yang benar-benar
miskin justru tidak dapat bantuan,” paparnya. Hatta juga berharap Perda ini
dapat menurunkan angka kemiskinan secara signifikan.