Divonis Hukuman Hati, Terdakwa Menangis di Persidangan

Dua terdakwa pembunuhan satu keluarga di Jalan Tinumbu memasuki ruang sidang, Kamis (11/4/2019) / foto: Ariani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dua terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Jl Tinumbu Makassar telah divonis Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (11/4/2019). Dua terdakwa ini adalah Muhammad Ilham Agsari alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22).

Selama persidangan, duanya lebih banyak menundukkan kepala mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Supriyadi.

Dalam sidang putusan ini, Ilho hadir mengenakan peci hitam sedangkan Ramma memakai peci putih. Usai mendengar vonis oleh majelis hakim, Ramma terlihat meneteskan air mata.

Majelis Hakim memberi waktu selama 7 hari kepada para terdakwa jika ingin mengajukan banding. Namun kedua terdakwa hanya diam dan menundukkan kepala.

Usai sidang, keduanya bungkam. Keduanya lalu dibawa kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Makassar.