Merampok Demi Bisa Beli Sabu, Enam Pria Diamankan Polres Gowa
CELEBESMEDIA.ID, Sungguminasa - Tim Anti Bandit Polres Gowa menangkap
enam orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di salah
satu ruko di Jalan Mangka Dg Bombong, Somba Opu, Gowa.
Keenam pelaku adalah FY (28), YR (34), HR (18), HA (23), NG
(47), dan FR (24). Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti
berupa tiga unit gitar listrik.
Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 26 Maret lalu, berdasarkan laporan dari korban bernama Nirwana (45).
“Dari laporan itu, korban kehilangan barang-barang berharga
seperti dua unit TV, satu buah sepeda merk Polygon, 20 gram emas, satu unit
Booster Gitar, uang tunai Rp 2.000.000, dan sejumlah pakaian pria dewasa,” kata
Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (10/4/2019).
Tambunan menuturkan, barang curian tersebut dijual pelaku. Uang
hasil penjualan barang curiannya dipakai untuk membeli narkotika jenis Sabu.
"Jadi uang dari hasil penjualan barang curian digunakan
untuk membeli Sabu. Para pelaku telah mengkonsumsi Sabu selama dua tahun
lamanya," kata Tambunan.
Dari kasus tersebut, keenam tersangka dikenakan Pasal 363
(1) ke (3e, 4e, dan 5e) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.