Merampok Demi Bisa Beli Sabu, Enam Pria Diamankan Polres Gowa

Pelaku curat di Mapolres Gowa / foto: Akbar Nur Qadri

CELEBESMEDIA.ID, Sungguminasa - Tim Anti Bandit Polres Gowa menangkap enam orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di salah satu ruko di Jalan Mangka Dg Bombong, Somba Opu, Gowa.

Keenam pelaku adalah FY (28), YR (34), HR (18), HA (23), NG (47), dan FR (24). Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit gitar listrik.


Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan bahwa pencurian tersebut terjadi pada 26 Maret lalu, berdasarkan laporan dari korban bernama Nirwana (45).

“Dari laporan itu, korban kehilangan barang-barang berharga seperti dua unit TV, satu buah sepeda merk Polygon, 20 gram emas, satu unit Booster Gitar, uang tunai Rp 2.000.000, dan sejumlah pakaian pria dewasa,” kata Mangatas Tambunan di Mapolres Gowa, Rabu (10/4/2019).

Tambunan menuturkan, barang curian tersebut dijual pelaku. Uang hasil penjualan barang curiannya dipakai untuk membeli narkotika jenis Sabu.

"Jadi uang dari hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli Sabu. Para pelaku telah mengkonsumsi Sabu selama dua tahun lamanya," kata Tambunan.

Dari kasus tersebut, keenam tersangka dikenakan Pasal 363 (1) ke (3e, 4e, dan 5e) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.