DPO Korupsi Pasar Butung Ditangkap di Hotel

DPO kasus korupsi Pasar Butung, Andri Yusuf (rompi merah) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pelarian Andri Yusuf tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar berakhir. 

Andri Yusuf diringkus pada Sabtu (5/11/2022), setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Intel Kejari Makassar sejak 10 Agustus 2022 lalu.

Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan Andri Yusuf ditangkap oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad.

"Hari ini Sabtu sekitar 20.00 Wita telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andri Yusuf, penangkapan dilakukan oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung di Hotel Grand Asia Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukkang," kata Andi Sundari kepada awak media di kantor Kejari Makassar.

Pantauan di lokasi, Andri Yusuf dihadirkan di hadapan awak media pada Pukul 23.20 Wita dengan mengenakan rompi tahanan Kejari Makassar, usai menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus.

Sebumnya diberitakan, Andri Yusuf diduga melakukan tindak pidana korupsi dana sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung hingga merugikan negara yang ditaksir hingga Rp15 miliar.

Laporan : Darsil Yahya