Larangan Penggunaan Kantong Plastik di Makassar Masih Tahap Sosialisasi

Salah satu toko retail di Kecamatan Panakkukang yang masih menggunakan kantong plastik - (foto by Bucek)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan sebagainya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2023 tentang pelarangan penggunaan kantong plastik yang berlaku sejak pada 26 Juni 2023.

"Jadi, benar kita sudah punya Perwali tentang kantong plastik," ucap Walikota Makassar, Danny Pomanto kepada CELEBESMEDIA.ID usai meresmikan Kontainer Terpadu Makassar di Jalan Topas, Kecamatan Panakkukang, Senin (3/7/2023).

Terkait penerapan, kata Danny, saat ini tahap sosialisasi kepada masyarakat karena banyak kebijakan-kebijakan di pasar untuk tidak menggunakan kantong plastik.

"Ini sementara perwujudan Perwali, sekaligus sosialisasi karena banyak macam-macam kantong plastik yang bisa di daur ulang," ungkapnya.

Danny menyebut, penerapan larangan kantong plastik ini lebih ke pengelolaan karena masih banyak orang terlalu reaktif soal penggunaan plastik terutama kantong plastik.

"Tidak mungkin dilarang menggunakan plastik, terutama kantong plastik karena setiap produk hampir menggunakan kantong plastik yang bisa di daur ulang," imbuhnya.

Ia menambahkan, setiap warga yang ingin berbelanja ke pusat perbelanjaan, toko atau swalayan diharapkan membawa kantongan dari rumah.

"Jadi pembeli tanggung masing-masing atau bawa dari rumah kalau tidak yah beli tapi plastik green," ungkapnya.

Meski demikian, United Nations Environment Programme telah memproyeksikan pada 2040 nanti akan ada 29 ton sampah plastik masuk ke ekosistem perairan. 

"Jadi kita kasih keluar aturan ini, karena plastik sekarang jadi ancaman bukan hanya di Makassar tapi dunia," kata Danny.

Di Makassar sendiri, kata Danny Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Tamangapa pada 2020 menampung sekitar 274.912,3 ton sampah. 38,56 persen di antaranya sampah plastik.

"Komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga sendiri mencapai 28,24 persen dari total yang dihasilkan masyarakat," tutupnya.

Laporan : Rusmawandi Rara