DPRD Makassar Sidak Gudang Dalam Kota di Jalan Teuku Umar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penertiban dan penyegelan gudang
dalam kota dilakukan Komisi C DPRD Makassar, Sabtu siang (27/7/2019).
Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 13 tahun 2009 yang
mengatur kawasan pergudangan, dijadikan landasan penertiban kawasan pergudangan
dalam kota, khususnya di jalan Teuku Umar, Makassar.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), anggota
Komisi C DPRD Makassar menyisir semua gudang yang berada di sepanjang jalan Teuku
Umar, dan langsung melakukan penyegelan gudang.
Dari pantauan CELEBESMEDIA.ID, tidak ada perlawanan dari
pemilik gudang, karena imbauan sudah diberikan jauh hari sebelum pelaksanaan
sidak dan penyegelan tersebut.
“Saya harap pemilik gudang bisa ke kantor DPRD Makassar hari Senin, untuk melakukan koordinasi akan lokasi pergudangan dalam kota,” tegas anggota Komisi C DPRD Makassar, Munir Manggala kepada CELEBESMEDIA.ID.
Gudang dalam kota di jalan Teuku Umar meresahkan warga sekitar, karena sering menimbulkan kemacetan dari aktivitas bongkar muat, dan juga banyaknya mobil truk ekspedisi yang parkir di badan jalan.