Menyerahkan Diri, Kadis Dukcapil Parepare Resmi Ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar

Terpidana, Amran Ambar saat hendak memasuki Lapas Kelas 1 Makassar, Rabu (27/2/2019) - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadis dukcapil) Parepare yang juga menjabat selaku Pelaksana tugas Kepala Badan Keuangan Daerah, Drs. Amran Ambar, resmi ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar, Rabu (27/2/2019).

Terpidana sebelumnya menyerahkan diri ke Kejari Parepare dengan ditemani Sekertaris Kota dan Kabag Hukum Kota Parepare. Selanjutnya Amran Ambar dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Makassar dengan mengunakan mobil tahanan Kejari Parepare.

Tindakan Tim Eksekusi JPU Kejari Parepare ini untuk melaksanakan putusan pengadilan terkait perkara korupsi Program Bantuan Sosial Pengembangan Sarana Pemasaran & Jaringan Usaha melalui Koperasi TA. 2013 dgn Kerugian Negara Rp. 475.000.000.

Dalam rilisnya yang diterima redaksi CELEBESMEDIA.ID, Humas Kejari Parepare mengungkapkan bahwa wujud sinergitas & komitmen dalam penegakan hokum, diperlihatkan oleh Pemkot Parepare dengan menyerahkan aparaturnya ke Penegak Hukum sebagai implementasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang taat hukum. 

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Sprint Kajari No. 119/R 411/Fu.1/01/2019 tanggal 30 Januari 2019, dengan putusan MA No. 1671.K/pid.sus/2018 tanggal 19 Nov 2018:

1. Pidana Penjara selama 1 Tahun & 6 bulan

2. Denda sebesar Rp. 50.000.000 subsidair 1 bulan