Segini Biaya Pelayanan Pemakaman di Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Biaya pelayanan pemakaman di kota
Makassar telah diatur dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 12
Tahun 2011. Pembiayaan tersebut dimuat pada BAB VIII tentang retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Biaya pelayanan dan pengabuan pemakaman meliputi
pemeliharaan makam Rp 50.000/tahun dibayar mulai tahun kedua, sewa tempat
penitipan abu mayat Rp 100.000, penggalian kembali makam atau pemindahan mayat
Rp 100.000 dan pemugaran makam Rp 250.000.
Bagi penduduk kota Makassar tidak dikenakan biaya penguburan
mayat, biaya penguburan mayat hanya dibebankan pada penduduk luar kota yang
ingin dimakamkan di Makassar. Retribusi pemakaman tersebut senilai Rp 250.000
begitu juga dengan Pengabuan atau pembakaran mayat.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Sitti
Khadijah Amiruddin kepada tim liputan CELEBESMEDIA.ID, Selasa (26/3/2019),
menjelaskan tentang biaya pemakaman tersebut.
“Bagi penduduk Makassar itu digratiskan biaya pemakamannya,
tapi kalau penduduk luar kota Makassar itu berbayar, bayaran itu sebagai sumber
pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Khadijah juga menyampaikan bagi yang ingin
membayar retribusi pemakaman, dibayar langsung di kompleks Gabungan Dinas (Gadis)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Makassar di UPT Pemakaman.