KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Taati Larangan Tayangan Bernuansa LGBT
.jpeg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Publik dihebohkan dengan tayangan anak-anak yang mengandung unsur LGBT beberapa hari terakhir. Cuplikan film kartun tersebut beredar melalui media sosial.
Menyikapi ini, Wakil ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jakarta, Rizky Wahyuni mengingatkan lembaga penyiaran untuk tidak menyiarkan tayangan yang mengandung unsur lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
"Kami mengingatkan seluruh Lembaga Penyiaran berhati-hati terhadap seluruh0 tayangan yang disiarkan melalui televisi terutama mengandung unsur LGBTQ," ujar Rizky dalam pernyataan persnya mengutip Antara Senin (21/8/2023).
KPI juga telah melakukan penelusuran terkait video itu. Hasilnya, kata Rizky, tayangan tersebut tidak ditayangkan di televisi, baik itu televisi publik, televisi swasta, maupun televisi berlangganan yang menjadi ranah pengawasan KPI.
“Film kartun tersebut ditayangkan di over the top (OTT) kanal Youtube notabene bukan termasuk dalam kewenangan pengawasan kami. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran kewenangan KPI hanya pada pengawasan televisi terestrial dan radio," kata Rizky.
Meski demikian, KPI tetap mengingatkan lembaga penyiaran harus berkomitmen menyuguhkan siaran yang menjunjung norma tersebut dengan tidak menghadirkan tayangan LGBT maupun konten siaran yang mengarah kepada gimik, gestur, maupun verbal yang mengarah kepada LGBT.
“Kami harus terus mengimbau dan memastikan bahwa lembaga penyiaran berkomitmen menjaga mental dan moral bangsa. Karena tayangan atau siaran televisi memiliki pengaruh yang besar dalam kehidupan bermasyarakat terutama kepada anak-anak dan remaja yang sering menduplikasi dan mengimitasi apa yang mereka saksikan,” ujarnya.