Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Tolak Kenaikan UMP Tahun Depan
CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,51% yang disampaikan Menteri Tenaga Kerja dalam surat edaran 15 Oktober 2018 lalu.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan kenaikan UMP itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi.
Said menuturkan PP tersebut ditolak keberadaannya oleh buruh karena bertentangan dengan UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengukur kenaikan upah minimum salah satunya berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Karena itu lanjut Said, kenaikan UMP pada 2019 tidak mampu membuat daya beli buruh meningkat sebab kenaikan harga seperti beras, telur ayam, BBM, listrik, hingga sewa rumah lebih dari 8,51%.
Dia menegaskan, idealnya kenaikan UMP tahun 2019 adalah sebesar 20-25%, berdasarkan hasil survei pasar kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI di beberapa daerah. "Kenaikan UMP sebesar 20-25% kami dapat berdasarkan survei pasar di berbagai daerah seperti Jakarta, Banten, Bekasi-Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera," kata Said dalam siaran persnya, Kamis (18/10/2018) dirilis CELEBESMEDIA.ID dari CNBCIndonesia.
Oleh sebab itu, Said meminta agar seluruh Kepala Daerah mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan tidak menggunakan PP 78/2015 sebagai dasar menaikkan upah minimum. "Sebab acuan yang benar adalah menggunakan data survei Kebutuhan Hidup Layak sebagaimana yang diperintahkan UU No. 13 Tahun 2003," pungkasnya.