Imbas Penculikan Bocah MFS, Kominfo Blokir 7 Situs Jual Beli Organ
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir tujuh laman (website) jual beli organ tubuh
Detilnya, tiga website diblokir pada Kamis (12/1), dan empat website lainnya diputus aksesnya pada Jumat ini. Selain itu ada 5 grup yang juga diblokir.
Melansir Antara, website itu diblokir dengan dasar UU nomor 19 tahun 2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memastikan ketiganya tidak lagi dapat diakses oleh masyarakat luas.
Dasar hukum lainnya yang menguatkan penutupan akses ke situs-situs tersebut ialah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia.
"Betul kemarin malam kita blokir," kata Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong , Jumat malam (13/1/2023).
Penutupan situs web ini buntut dari kasus yang di awal pekan ini terjadi ketika masyarakat dikejutkan dengan kabar dua orang remaja di Makassar yakni A (18) dan MF (14) melakukan pembunuhan pada seorang anak kecil berinisial MFS (11).
Keduanya mengaku melakukan perbuatan keji tersebut karena tergiur iklan mengenai jual beli organ tubuh yang ditemuinya di internet
Selain tujuh website dimaksud, Kemenkominfo juga memutus akses ke lima grup di media sosial yang mengandung konten jual beli organ manusia.
Hal itu dikonfirmasi oleh pernyataan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel A Pangerapan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan analisis timnya seluruh situs web yang sudah diblokir berasal dari luar negeri.
Semuel mengajak masyarakat untuk melapor kepada Kemenkominfo apabila menemukan situs sejenis sehingga bisa ditangani sesuai undang-undang yang berlaku.
“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” kata Semuel.