Tolak Berhubungan Badan, Siswi SMA di Bantaeng Dimutilasi

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus pembunuh sadis terjadi di Pinggir sungai Biangloe, Dusun Barua, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Korban diketahui merupakan siswa SMA bernama Misnawati (16). 

Misnawati diduga dibunuh oleh pacarnya sendiri yang berinisial A lantaran cemburu karena korban diduga memiliki pujaan hati selain dirinya. 

Kapolres AKBP Andi Kumara mengatakan mayat korban ditemukan di sekitar tempat wisata pemandian Eremerasa (Ermes) dan pertama kali ditemukan oleh pengunjung wisata. 

"Dari keterangan awal yang didapat. Pelaku menghabisi korban karena motif cemburu dan sakit hati," kata Andi Kumara, Senin (12/9/2022). 

Andi Kumara juga mengungkapkan terduga pelaku juga sempat mengajak korban berhubungan badan. Namun korban menolak. 

"Pelaku juga sempat mencium korban dan meminta untuk melakukan hubungan badan dengan korban, namun ditolak karena alasan sedang menstruasi (datang bulan)," ujarnya. 

Lebih lanjut Mantan Kasat Lantas Polrestabes Makassar itu menjelaskan dari keterangan awal, sebelum menghabisi kekasihnya terduga pelaku, lebih menghubungi korban lewat WA untuk ketemuan pada hari Kamis (1/9/2022) sekitar Pukul 08.30 Wita di perempatan Kampung Pullauweng, Desa Ulugalung, Kecamatan Eremerasa.

Kemudian keduanya berboncengan menuju Permandian Eremerasa. Terduga pelaku kemudian mengajak korban menuju sungai Biangloe sekitar kurang lebih 50 meter dari permandian Eremeras.

"Disitulah terjadi percakapan dimana terduga pelaku menanyakan apakah korban telah memiliki pacar selain dirinya. Korban kemudian mengakui telah memiliki pacar baru," tuturnya. 

Hal itulah, kata Andi Kumara yang menyulut terjadinya percekcokan dan terduga pelaku A gelap mata sehingga mencekik leher korban dari belakang  hingga korban tak sadarkan diri.

Tak hanya itu terduga pelaku kemudian melanjutkan menganiaya korban dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan batu sungai untuk memastikan korban bertul-betul telah meninggal. 

Lebih sadisnya lagi, setelah korban meninggal, terduga pelaku yang  tinggal di Kampung Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, juga memotong kaki korban dengan menggunakan batu.

"Terduga pelaku mengakui memotong kaki korban menggunakan batu setelah korban meninggal dunia. 

Atas perbuatan pelaku (A), Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 Ayat 3 Jo.76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub Sider pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara

Barang bukti yang diamankan, seragam sekolah masih melengket dibadan mayat, tas selempang warna hitam, sepatu warna hitam, silicon HP warna pink putih, 1 unit sepeda motor merek yamaha MX King.

Laporan: Darsil Yahya