Polda Sulsel Tangkap Sindikat Penyelundup Penyu Hijau

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menangkap enam pelaku sindikat penyelundup satwa dilindungi, penyu hijau atau Chelonia Mydas di perairan Pangkep.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan pihaknya menyita sekitar 93 Kilogram potongan tubuh penyu hijau yang sudah dikeringkan.

"Ada juga lima ekor penyu kami amankan, empat ekor penyu dalam kondisi hidup kita langsung lepas di laut, satu sudah mati dikubur di pulau," kata Kombes Pol Widoni, saat rilis kasus di Mapolda Sulsel, Selasa (11/1/2022).

Potongan daging penyu hijau itu rencananya dijual seharga Rp250 ribu per kilogram ke beberapa rumah makan di kota Makassar.

"Daging penyu ini dikonsumsi untuk masyarakat di Kota Makassar. Di salah satu rumah makan Infonya memang bagus untuk kesehatan," ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, yang juga hadir dalam rilis kasus ini.

Kasus ini terungkap saat petugas Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang meringkus 4 nelayan asal Takalar, yakni S (49), Z (18), B (54), dan R (71) yang sedang menangkap penyu hijau di perairan Pulau Gondong Bali, Pangkep, pada 9 Desember 2021.

Sedangkan dua pelaku lainnya, R (53) dan K (34) diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel hasil dari pengembangan kasus. R dan K selaku penadah ditangkap pada 1 Januari 2022, di Jl Tentara Pelajar, Makassar.

Laporan: Darsil Yahya