Pemerintahan ASS Tanpa Wagub Dinilai akan Pincang

Pengamat pemerintahan, Andi Ali Armunanto - (foto by: Ardi Jaho)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pengamat pemerintahan, Andi Ali Armunanto menilai pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur definitif Sulawesi Selatan, tanpa Wakil Gubernur akan pincang dan tidak bisa berjalan dengan maksimal. 

Ia menjelaskan dengan tidak adanya Wakil Gubernur (Wagub), pekerjaan yang ditanggung oleh Andi Sudirman Sulaiman akan berat, karena dalam Undang-Undang sendiri ada 7 urusan yang  diurus oleh gubernur dan 4 urusan yang diserahkan ke Wagub.

“Kalau tanpa wagub, maka Gubernur  akan punya 11 (Sebelas)  urusan yang ditangani sendiri, urusan ini ada dalam berbagai bentuk kegiatan, sehingga besar kemungkinan Pak Gub akan mengalami overload pekerjaan, dan proses pendistribusian pekerjaan pun tidak mudah, delegasi dan wewenang tidak semudah ketika didelegasikan ke wakilnya, misalnya didelegasikan ke Sekda dan segala macam, tentu ada urusan-urusan yang berbeda yang seharusnya bisa ditangani oleh wakil, tapi tanpa wakil, tidak bisa ditangani oleh sekda,” tuturnya, Selasa (8/3/2022).

Lebih jauh Ali menjelaskan tidak adanya Wagub komunikasi politik antara DPRD Sulsel akan terhambat, pasalnya Andi Sudirman Sulaiman bukan anggota Partai Politik (Parpol).

“Kita tahu bahwa Gubernur  kita ini bukan orang partai, dia adalah tipe no (tidak) partisan, sementara banyak kebijakan-kebijakan  yang harus didiskusikan oleh partai politik, kalau dia tidak punya wakil, karena seharusnya wakil itu diusulkan oleh tiga pengusung, maka kemudian akan ada kendala dalam proses komunikasi politik dengan DPR. sementara banyak urusan yang harus dibuat keputusan bersama dengan DPR, untuk perkerjaaan hariaan termasuk target-target yang ingin dicapai, akan susah diwujudkan kalau tidak didampingi oleh wakil,” jelasnya.

Lanjut Ali mencontohkan misalnya dalam pembahasan APBD, jika Gubernur berhalangan, itu tidak bisa diwakilkan oleh sekda dan yang lainnya, sehingga akan sangat berpengaruh, pembahasan dan penetapan APBD hanya bisa diwakilkan oleh Gubernur atau Wakil Gubernur.

“Bayangkan jika dalam waktu bersamaan, misalkan  Gubernur  dipanggil oleh Presiden, sedangkan waktu yang bersamaan harus membahas APBD saat itu juga, pasti ada salah satu yang harus dikorbankan. Tentu akan sedikit pincang, seharusnya dia bisa punya perwakilan saat dia tidak sempat menghadiri agenda-agenda penting, dia harus menghadiri, karena dia tidak punya wakil, dan urusan ini bisa saja tertunda, blum lagi komunikasi politik yang juga akan pincang," tutupnya.

(Laporan: Ardi Jaho)