Tak Tau Soal UU ITE, Pegawai Honor Pemprov Sulsel Disidang Terkait Ujaran Kebencian

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus seorang pegawai honorer di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait ujaran kebencian saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (7/10/2019).
Terdakwa bernama Muhammad Aufar (29) yang ditangkap pada 16 Mei 2019 lalu oleh Polda Sulsel atas postingan status di Facebook (FB) karena mengampanyekan people power dan menyebut bakal ada korban jiwa.
Jaksa Penuntut Umum PN Makassar mengatakan terdakwa ditahan karena memposting status berkalimat 'Kami tidak perlu capek menunggu kesiapan KPU karena semua juga pun sia-sia. Karena kami jauh lebih siap untuk people power tanggal 20-22 Mei 2019. Diperkirakan memakan 200 korban jiwa nanti'.
“Oleh karenanya terdakwa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Aulia selaku JPU.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan screenshot status di FB pada 8 Mei 2019 melalui akun Muh Aufar Afdillah Alham. Berdasarkan dari keterangan terdakwa juga, dia bukan relawan dari pasangan calon nomor urut 01 atau 02.
Namun, dirinya tak mengetahui bahwa berawal dari
postingan di sosial media seseorang bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi
dan Transaksi Elektronik (UU ITE).