Pimpinan DPRD Enrekang Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bimtek di PN Makassar

Sidang kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Enrekang di PN Makassar / foto: Ariani

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Enrekang kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (7/2/2019).

Dalam agendanya, sidang hari ini dijadwalkan dengan pembacaan dakwaan, pembacaan eksepsi dan menghadirkan dua saksi.

Adapun terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut yakni mantan Ketua DPRD Enrekang, Banteng Kadang; Wakil Ketua 1 DPRD, Arfan Renggong; dan Wakil Ketua II, Mustiar Rahim. Tersangka lainnya adalah Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir, dan tiga penyelenggara proyek yaitu Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi.

Menurut Jaksa Penutut Umum (JPU), mereka terseret dalam kasus ini karena karena diduga tidak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD (tidak ada MoU).

“Dan juga tidak ada rekomendasi badiklat kemendagri. Penyelanggaraanya juga tidak penuhi syarat dan tidak memiliki legalitas. Sehingga, kuat dugaan bahwa kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang itu hanya fiktif,” ujar Mudazzir.

Akibat temuan itu, para tersangka diindikasi menyalagunakan anggaran negara sebanyak Rp 855 juta pada anggaran pengadaan Bimtek 2015 sebesar Rp 3,6 miliar.

Ada 49 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan Lombok.