IMB Belum Rampung, Hanggar Talasalapang Diminta Tidak Buka

Hanggar Talasalapang - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar Zulkifli Nanda mengungkapkan Kafe Hanggar Talasapang belum bisa beroperasi.  Pasalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat hiburan tersebut belum rampung.

"Harus merampungkan dulu izin IMB-nya. Kalau (sesuai) regulasinya jangan dulu dibuka sebelum IMB selesai," kata Zulkifli Nanda, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan banyak pelaku usaha yang tidak membuat izin IMB. Zulkifli juga mengaku Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan Hanggar sudah terdaftar tetapi tidak sesuai.

"Selama ini ilegal, karena tidak memiliki IMB. Izin usahanya ada, tapi tidak sesuai KBLI. Kalau saya di Dinas PTSP, regulasinya jelas tidak boleh buka sampai keluar izin IMB. Kalau aturannya IMB jelas, siapa ingin membangun harus ada IMB dulu," pungkasnya.

Seharusnya SPKD pengawas harus meninjau ke lapangan apakah Hanggar tetap buka atau tidak. Kalau buka, IMB dari tempat itu harus diperiksa dulu.

"Tapi saya sarankan kepada pelaku usaha (Hanggar) tutup dulu sampai rampung IMB-nya," katanya.

Kalau saran itu tidak diindahkan, lanjutnya SPKD pengawas harus melakukan penutupan atau imbauan untuk menutup

"Silahkan dari SKPD pengawas dalam hal ini Satpol PP, Camat, Lurah melakukan penutupan," tegasnya.

Sementara, manajemen sekaligus penanggungjawab event organizer Hanggar Talasalapang, Firmansyah Asdar mengungkapkan Hanggar kembali dibuka Kamis 8 Juli.

" Insya Allah besok kita buka kembali," ucapnya

Firmansyah mengaku dibukanya, kembali Hanggar Talasalapang atas kesepakatan semua pihak yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Makassar bersama Komisi A DRPD Makassar.

"Hanggar bisa kembali beraktivitas atas kesepakatan bersama ada Pak Camat (Rappocini), ada PTSP ada Satpol PP dan Manajemen Hanggar serta para perwakilan tenant," jelasnya.

Laporan: Darsil Yahya