PPKM Mikro Makassar: Tempat Ibadah Tutup, Jam Operasional Karoke dan Mal Dibatasi

Ir. H. Mohammad Ramdhan Pomanto, Walikota Makassar - (foto by: Mardianto)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Pada Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tertuang 16 poin yang mesti dipatuhi. Surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar.

Beberapa poin yang menuai perhatian publik yakni poin 5 yang menjelaskan jika selama PPKM Mikro berjalan maka pusat perbelanjaan tetap buka, namun jam operasionalnya hanya sampai pukul 17.00 WITA. Selama beroperasi pengelola juga diminta melakukan pembatasan pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas mal. 

Aturan yang sama juga berlaku pada kegiatan usaha karoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, pijat/refleksi dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel yang jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WITA. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada poin 10 dalam surat edaran tersebut.

Sementara untuk kegiatan ibadah pada tempat-tempat ibadah ditiadakan semetara waktu hingga di wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Kota Makassar. Dalam poin 7 surat edaran walikota ini, warga diminta untuk lebih mengoptimalkan beribadah di rumah.  

Terkait PPKM Mikro yang mulai berlaku di Makassar mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menjelaskan jika surat edaran tersebut diberlakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. 

"Surat edaran terkait PPKM itu sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro", jelasnya.

Danny Pomanto juga mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh umat beragama terkait kebijakan ini.

"Seluruh umat beragama yang saya hormati, sebagai Pemda yang harus ikut perintah UU dan peraturan pusat, kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun," terangnya.