Direktur LBH Makassar : PT Lonsum Lakukan Kejahatan Lingkungan Hidup

Konfrensi pers LBH Makassar - (foto by Ikrar)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar bersama sejumlah organisasi mewakili masyarakat hukum adat Ammatoa, Kajang menggelar konfrensi pers, Selasa (5/3/2019) di kanto LBH Makassar, Jl. Pelita Raya Makassar.

Dalam konfrensi pers tersebut, LBH Makassar mengungkap adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lonsum (London Sumatra) di tanah adat Ammatoa, tepatnya di Dusun Tamapalalo, Desa Tamatto, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Direktur LBH Makassar Aswandi Andymas mengatakan, dari data yang dihimpun LBH, ada dugaan mobilisasi karyawan perusahaan untuk membenturkan dengan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang pada 2 Maret 2019 kemarin, serta penyerobotan lahan warga dan pelanggaran karena belum memiliki amdal.

“PT Lonsum sudah melakukan kejahatan lingkungan hidup, lantaran hanya memiliki izin lingkungan di pabrik Ujungloe sedangkan budidaya di tiga kecamatan lainnya tidak memiliki izin lingkungan yang disinyalir telah melanggar pasal 109 UU 32 tahun 2009,” ungkap Aswandi.

Untuk itu, LBH Makassar juga mendesak kepada pihak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan secara bersama-sama oleh PT Lonsum, serta meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel untuk mencabut seluruh izin pembukaan lahan yang sudah dikeluarkan.

Tags : lbh makassar