Terdakwa Dugaan Korupsi RS Batua Dituntut 3 dan 10 Tahun Penjara
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua memasuki sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis malam, (2/6/2022).
Dalam sidang tersebut, tiga orang JPU membacakan tuntutannya untuk ke 13 orang terdakwa kasus tersebut yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan pasal 3 Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun rincian tuntutan 13 twrdakwa dugaan korupsi RS Batua adalah sebagai berikut:
1. Andi Naisyah Tunur Ania selaku Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
2. Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
3. Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
4. Hamsaruddin selaku Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
5. Andi Sahar selaku Pokja III BLPBJ Setda Kota Makassar dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
6. Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
7. Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
8. Dantje Runtulalo sebagai Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
9. Anjas Prasetya Runtulalo selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
10. Ruspyanto masing-masing sebagai Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
11. Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera dituntut pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
12. Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
13. Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I Tahun Anggaran 2018 dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta atau 3 bulan hukuman.
(Laporan: Fitri Khaerunnisa)