Gunakan Tangan Palsu, Korban Begal Potong Tangan Hadir Dipersidangan

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Imran (20), korban begal potong
tangan di jalan Datuk Ribandang, Makassar, mengikuti jalannya sidang vonis dua
terdakwa Firman alias Emmang (22) dan Aco Alias Pengkong (21) di Pengadilan NegeriMakassar, Selasa (2/4/2019).
Hasil pantauan CELEBESMEDIA.ID, Selasa (2/4/2019), terlihat
Imran hadir menggunakan tangan palsu pada bagian kiri, karena tangannya telah
terputus akibat ditebas terdakwa Firman.
Menurut mahasiswa jurusan teknik mesin dari Akademi Teknik
Industri Makassar (ATIM) ini, tangan palsu tersebut baru digunakannya dan masih
belum bisa beradaptasi karena belum terbiasa.
“Alasan menggunakan tangan palsu untuk menutupi bekas luka
saja, baru kali ini saya gunakan dan datang ke persidangan. Semoga saya percaya
diri menggunakan tangan palsu ini,” ungkapnya tersenyum.
Untuk hasil vonis sendiri, Imran mengungkapkan tidak setuju
dengan putusan hakim yang memvonis terdakwa selama 18 tahun penjara.
“Saya merasa tidak puas, karena saya cacat
seumur hidup, seharusnya terdakwa pun dihukum seumur hidup,” tutur Imran.