Polisi Amankan 2 Tersangka Penanam Ganja di Rumah Mewah

Kombes Pol Dodi Rahmawan - (foto by Rusmawandi Rara)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama BNN berhasil mengungkap sebuah rumah di perumahan Mutiara Zahrah Permai, Kabupaten Gowa, yang diduga membudidayakan tanaman ganja.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.

"Kita tidak lanjuti dan sudah cukup lama kita monitor dan kurang lebih satu bulan untuk mendeteksi bahwa ada dugaan di sebuah rumah itu menanam ganja," ujar Dodi, Selasa (27/6).

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 14 pot diduga tanaman ganja di lantai tiga rumah tersebut.

"Ini sudah berlangsung satu bulan lebih. Hasil pendalaman terhadap terduga tersangka pertama inisial I (39) pekerjaan buruh, AN (60) pekerjaan karyawan swasta sebagai pemilik rumah," tambah dia.

Selanjutnya, polisi akan melakukan penyelidikan soal tanaman ganja tersebut dan meminta kerjasama warga sekitar.

"Ini kita dalami, kita lakukan penyelidikan bersama BNNP Sulsel, kita mengedepankan upaya pencegahan," tegas Dodi.

"Kita tidak harus menunggu banyak, dengan indikasi sudah ada tanaman di rumah, ini perlu kita sikapi dengan bersama. Peredaran narkoba khususnya di lingkungan tempat tinggal, patut menjadi perhatian kita bersama," lanjutnya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tentang narkotika. Kemudian Pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Laporan : Rusmawandi Rara