Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Idrus Marham saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019) - (foto by ANTARA FOTO)

CELEBESMEDIA.ID Jakarta - Majelis hakim pengadilan korupsi">Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham pada sidang yang digelar diPengadilan korupsi">Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakpus, Selasa (23/4/2019). 

Vonis kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari antaranews.com, Idrus dinilai bersalah karena terbukti menerima suap Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif, Eni Maulani Saragih dari pemilik Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1). Atas vonis itu, Idrus dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.