Lontarkan Kata Tak Senonoh, Pengunjung CPI Dikeroyok 3 Sekuriti
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tiga orang sekuriti yang bertugas di kawasan kuliner Lego-lego Center Point Of Indonesia (CPI), Kota Makassar ditangkap polisi setelah mengeroyok seorang pria bernama Muh Ramli.
Ketiga sekuriti tersebut berinisial, AR alias Ilyas (36), IR (24), dan SL (22). Mereka diamankan, Senin (20/3/2023) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kronologis kejadian, berawal pada saat korban bersama keluarganya ingin masuk ke kawasan CPI namun pintu masuk sudah ditutup.
Tak lama kemudian korban melihat ada pengendara lain yang masuk sehingga korban ikut masuk namun ditegur oleh sekuriti.
Kemudian korban menyahut "santai mako telaso, mauja mutar" sehingga sekuriti mengejar dan melakukan penganiayaan.
"Korban sudah dilarang masuk, namun ditegur, terjadi cekcok, sehingga securiti ini melakukan penganiayaan secara bersama-sama," ujar Ridwan di Mapolrestabes Makassar, Senin (20/3/2023).
Setelah dianiaya, lanjut Ridwan, korban membuat laporan di Polrestabes Makassar sehingga ketiga pelaku langsung diamankan oleh polisi.
"Sudah kita amankan. Perkara ini selanjutnya kita kembangkan lagi apakah ada tersangka lain," ujarnya.
Dia juga mengatakan, akibat pengeroyokan tersebut korban luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Motifnya, pelaku emosi karena korban berkata kasar pada saat diberhentikan sehingga mereka bertiga melakukan pemukulan. Ada yang menggunakan tangan, ada juga menggunakan senter," bebernya.
Sementara, Ilyas salah satu sekuriti mengaku mengengeroyok karena tak terima korban melontarkan kata-kata kotor yang membuat dirinya tersinggung.
"Dia datang sudah jam 10 lewat (Pukul 22.20 Wita) dan portal sudah dipalang dan ada spanduk kalau CPI sudah tutup. Tulisannya yang menjemput saja bisa masuk," ucapnya.
"Terus dia (korban) saya suruh putar balik dan saya sampaikan masa kita tidak baca ini Pak, terus dia bilang saya bacaji telaso. Ucapannya itu yang tidak enak didengar makanya saya emosi dan tidak terima dan pukul dia," sambungnya.
Dilihat dari video yang beredar korban awalnya datang dan hendak masuk di kawasan Lego-lego mengendarai minibus merah bersama keluarganya. Setelah sempat cekcok ketiga sekuriti tersebut memukul korban yang saat itu masih berada di dalam mobilnya.
Warga dan beberapa anggota Satpol PP yang berada di lokasi sempat melerai mereka namun perkelahian tak terhindarkan.
Bahkan beberapa perempuan yang diduga keluarga korban sempat turun dan ikut melerai namun tak berhasil sehingga perkelahian terjadi beberapa saat hingga akhirnya pelaku dan korban berhasil dilerai oleh warga dan anggota Satpol PP yang ada di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ketiga sekuriti tersebut dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Laporan : Darsil Yahya