DPRD Umumkan Pemberhentian Wabup Luwu Karena Meninggal Dunia

CELEBESMEDIA.ID, Luwu - Pimpinan dan anggota DPRD Luwu menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa sidang III tahun 2023 dengan agenda Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu, Kamis (22/6/2023).

Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengatakan, Pemerintah dan seluruh masyarakat Luwu merasa kehilangan sosok pemimpin Kabupaten Luwu, yakni almarhum Syukur Bijak, SE selaku Wakil Bupati Luwu masa jabatan tahun 2019-2024 yang meninggal dunia pada Kamis, 6 April 2023.

“Berdasarkan Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Luwu Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Bupati/Wakil Bupati dapat diberhentikan salah satunya karena Meninggal Dunia,” kata Rusli Sunali.

“Maka pada Rapat Paripurna ini, dengan merujuk pada kutipan Akta Kematian Nomor 7317-Km-13042023-0011 tanggal 13 April 2023 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu, secara resmi kami umumkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Masa Jabatan 2019-2024 atas nama Syukur Bijak, SE karena meninggal dunia akibat sakit,” lanjut Rusli Sunali.

Usai mengumumkan, Ketua DPRD Luwu bersama Wakil Ketua I, Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli melakukan penandatanganan berita acara atas pelaksanaan pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Luwu yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman.

Rapat Paripurna Pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Luwu dihadiri pula oleh para anggota DPRD Luwu, unsur Forkopimda, para Asisten dan Staf Ahli Bupati serta kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.