DPRD Umumkan Pemberhentian Wabup Luwu Karena Meninggal Dunia
.jpeg)
CELEBESMEDIA.ID, Luwu - Pimpinan dan anggota DPRD Luwu
menggelar Rapat Paripurna ke-2 masa sidang III tahun 2023 dengan agenda
Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Masa Jabatan 2019-2024 di Ruang
Rapat Paripurna DPRD Luwu, Kamis (22/6/2023).
Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali mengatakan, Pemerintah dan seluruh
masyarakat Luwu merasa kehilangan sosok pemimpin Kabupaten Luwu, yakni almarhum
Syukur Bijak, SE selaku Wakil Bupati Luwu masa jabatan tahun 2019-2024 yang meninggal
dunia pada Kamis, 6 April 2023.
“Berdasarkan Ketentuan Pasal 78 Ayat (1) Undang-undang Nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Peraturan DPRD Kabupaten Luwu Nomor
1 tahun 2022 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa Bupati/Wakil Bupati dapat
diberhentikan salah satunya karena Meninggal Dunia,” kata Rusli Sunali.
“Maka pada Rapat Paripurna ini, dengan merujuk pada kutipan
Akta Kematian Nomor 7317-Km-13042023-0011 tanggal 13 April 2023 yang
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu, secara
resmi kami umumkan Pemberhentian Wakil Bupati Luwu Masa Jabatan 2019-2024 atas
nama Syukur Bijak, SE karena meninggal dunia akibat sakit,” lanjut Rusli Sunali.
Usai mengumumkan, Ketua DPRD Luwu bersama Wakil Ketua I,
Mappatunru dan Wakil Ketua II, Zulkifli melakukan penandatanganan berita acara
atas pelaksanaan pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Luwu yang disaksikan
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman.
Rapat Paripurna Pengumuman pemberhentian Wakil Bupati Luwu
dihadiri pula oleh para anggota DPRD Luwu, unsur Forkopimda, para Asisten dan
Staf Ahli Bupati serta kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.