Kecewa Tuntutan Richard Eliezer, Netizen Serbu Akun Kejaksaan RI

Richard Eliezer memeluk penasihat hukumnya setelah sidang tuntutan pembunuhan Brigadir J, Rabu (18/1) - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mulai Senin (16/1) hingga Rabu (18/1).

Sebagian orang justru kecewa dengan tuntuan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa Richard Eliezer  yang dinilai lebih berat dari terdakwa lainnya

Mereka yang kecewa bahkan ramai-ramai menyerang akun resmi Kejaksaan RI.

"Dimana logika, akal sehat dan hati nuranimu tim jaksa? Kok bisa Justice Collaborator (JC) diberi hukuman yang berat dibanding terdakwa lain yang bukan JC dan terdakwa yang berbelit-belit malah diberi hukuman lebih ringan? Tolong diaudit tim jaksanya oleh tim independen (jangan diaudit oleh tim internal kejaksaan supaya tidak ada konflik kepentingan," komentar salah seorang netizen.

"Trims bapak/ibu jaksa yang terhormat. Sekarang saya liat betapa kami orang kecil tidak bisa percaya kepada kalian," tulis netizen lainnya.

"JPU siapa yang kalian wakilkan? Faktanya tuntutan kalian sangat menyakiti korban dan masyarakat luas... menyedihkan!!!" hujat warganet yang lain.

Bahkan ada beberapa netizen yang berkomentar dengan nada sarkasme.

"Kalau sidang, kalau ditanya hakim mending jawabnya tidak tahu yang mulia, saya lupa. Yakin dah ringan hukuman lo, lawak," tulis seorang warganet.

"Bohong 8 tahun penjara. Jujur 12 tahun penjara. Prestasi yang sangat hebat duhai para jaksa. Ditunggu aja ya tuntutan di pengadilan akhirat."

Beberapa bersuara secara terang-terangan menghujat tim JPU.

"Kirain tegas, ga taunya melempem," kata netizen yang diikuti emoticon badut dan jempot ke bawah.

"JPU lu memalukan! Dibayar berapa?," komentar lainnya.

"Munafik, pura-pura debat dengan PH biar masyarakat percaya padahal bol besar."

Dalam sidang tuntutan yang digelar 3 hari,  Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Sementara Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan berencana Brigadir J dituntut pidana penjara seumur hidup.

Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.