Kehilangan Uang Rp650 Juta, Nasabah SGB Mengadu ke DPRD

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - PT. Solid Gold Berjangka (SGB) diduga menipu salah satu nasabah yang berinvestasi.

Alih-alih memperoleh keuntungan justru uang sebesar Rp650 juta milik Hj Salmah lenyap.

Ia salah satu nasabah PT. SGB yang telah berinvestasi sejak tahun 2021 silam. Hj Salmah yang tidak terima mengadukan hal tersebut DPRD Sulsel.

Ketua Komisi B bidang Ekonomi DPRD Sulsel Firmina Tallulembang menuturkan banyak hal yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), ternyata diketahui memang ada permainan dari pihak perusahaan tersebut.

"Setau saya investasi itu tidak boleh mengarahkan nasabah untuk melakukan transaksi, karena nasaba kan enggak paham setiap transaksi itu ada fee," tuturnya dalam RDP di Tower DPRD Sulsel, Jumat (9/6/2023).

"Setiap transaksi ternyata ada fee 30 dollar, bayangkan yang tadi dia sampaikan 311 transaksi ya kurang lebih hampir Rp 10.000 US dollar itu transaksi aja 150 juta," tambah Legislator Gerindra Sulsel itu.

Olehnya itu kata dia, kesimpulan dari RDP tadi, diminta nasabah atau korban untuk menyurat ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk dilakukan audit.

"Jadi pihak korban harus melapor dulu didampingin sama Dinas perdagangan. Dari hasil audit di Bappebti nanti kami buat lagi RDP," tegasnya.

Lanjutnya, diharapkan pada saat RDP nanti sekalian menghadirkan dari Polda supaya perusahaan investasi yang merugikan nasabah mendapatkan efek jera dari hal ini.

"Karena banyak sekali kasus investasi bodong, cuma banyak banyak nasabah mungkin malu melapor. Jadi mudah mudahan hal ini dapat efek jera buat perusahaan investasi," pungkasnya.

Sementara Perwakilan dari PT. STB, Yani mengatakan investasi yang ada di perusahaan tersebut merupakan investasi yang berjangka setiap nasabah yang melakukan investasi betul-betul harus mengatahui kapan fluktuasi emas.

"Nasabah  yang bernama HJ. Salma melakukan investasi emas di PT. STB dengan modal Rp. 700 juta, jadi transaksi pertama itu di tarik 50, jadi sisa Rp. 650 juta," ucapnya dalam RDP.

"Karena nasabah sering melakukan transaksi dan kemudian tidak tahu persoalan fluktuasi perihal naik turunnya saham sehingga uang nasabah menjadi berkurang," tambahnya.

Yani juga mengemukakan sejauh ini pihaknya telah memberikan edukasi kepada nasabah yang ingin berinvestasi mengenai fluktuasi saham. 

"Nasabah yang masuk disini kami berikan pelatihan dan mengerjakan terkait investasi saham," tutupnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) 

 menghadirkan perwakilan dari Gubernur Sulsel Since Erna Lamba, Disperindag Sulsel, serta pihak PT. Solud Gold Berjangka dan nasabah yang dirugikan.

Laporan: Ardi Jaho.