Polisi Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Alkes RS Fatimah Makassar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polisi akhirnya menetapkan 10 orang tersangka Kasus dugaan Mark Up pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Ibu dan Anak Siti Fatimah Makassar.
Hal itu diungkapkan Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli saat dihubungi melalui via telepon, Rabu (9/3/2022).
"Tersangka 10 orang, 5 orang ditangkap di Jakarta, besok (Kamis 10 Maret) jam 7 tiba di Bandara (Sultan Hasanuddin) nanti dirilis Pak Dir di Bandara," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari 10 tersangka yang diamankan mulai dari Pokja hingga Dinas.
"Dari Pokja dari Pelaksana dari Dinas," ungkapnya.
Untuk tersangka lainnya yanga ada di Makassar, ia mengaku masih melakukan pendalaman.
"Ini 10 orang tahap pertama, kita dalami lagi tahap kedua," pungkasnya.
(Laporan : Darsil Yahya)