Suami Teller Bank Penguras Nasabah di Makassar Ikut Dipenjara

Rilis Polda Sulsel terkait penggelapan uang nasabah BRI - (foto by Ikrar)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus penggelapan uang nasabah teller Bank BRI yang dilakukan oleh Rika kini mulai memasuki babak baru. Rabu 7/02/2019, pihak Polda Sulawesi Selatan menetapkan suami Rika yakni Randi (31) sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Randy terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan melakukan pembelian kendaraan roda 4 dan juga sejumlah barang elektronik.

Dari keterangan pelaku, petugas Dirkrimsus Polda Sulsel mendapatkan motif  terkait penggelapan dana tersebut. “Randy memaksa rika untuk melakukan penggelapan lantaran terlilit hutang akibat hobinya yang sering bermain judi bola online,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.

Dari tangan tersangka Randy, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dengan tiga bank yang berbeda dan tiga ATM, sementara barang bukti kendaraan roda empat dan motor akan dilakukan penyitaan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Randy dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang nomor 8 tahun 2010, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

Tags : bri makassar