Suami Teller Bank Penguras Nasabah di Makassar Ikut Dipenjara

CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Kasus penggelapan uang nasabah teller Bank BRI yang dilakukan
oleh Rika kini mulai memasuki babak baru. Rabu 7/02/2019, pihak Polda Sulawesi Selatan
menetapkan suami Rika yakni Randi (31) sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Randy terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan melakukan pembelian kendaraan roda 4 dan juga sejumlah barang elektronik.
Dari keterangan pelaku, petugas Dirkrimsus Polda Sulsel mendapatkan motif terkait penggelapan dana tersebut. “Randy memaksa rika untuk melakukan penggelapan lantaran terlilit hutang akibat hobinya yang sering bermain judi bola online,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani.
Dari tangan tersangka Randy, polisi mengamankan barang bukti rekening koran dengan tiga bank yang berbeda dan tiga ATM, sementara barang bukti kendaraan roda empat dan motor akan dilakukan penyitaan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Randy dijerat
dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang nomor 8 tahun 2010, dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.