Terkait Isu Pemberhentian Sekda, Andi Sudirman: Evaluasi dari BKD

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman akhirnya angkat bicara terkait usulan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani ke pemerintah pusat.

Sudirman menegaskan bahwa perihal isu yang beredar terkait pemberhentian sekda bukan kewenangan dirinya, melainkan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Sudirman menjelaskan bahwa selama ini BKD rutin melakukan evaluasi kepada seluruh pegawai Pemprov Sulsel tiap enam bulan sekali.

"Kalau itu tanya BKD karena evaluasi rutin itu dari BKD," tegas Sudirman usai menghadiri Penandatangan Kontrak Subsidi Penerbangan Rute Makassar-Bone-Kendari dan Makassar-Bone-Balikpapan di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (28/11/22).

"Eselon I, eselon II, semuanya, ASN memang wajib dievaluasi, harus dievaluasi rutin. Setiap enam bulan malah kita berlakukan di sini," lanjutnya.

Sudirman dituding mengusulkan pemberhentian Sekda ke pemerintah pusat secara diam-diam. Namun dengan nada santai, orang nomor satu di Sulsel itu mengaku bahwa ia tidak mengurusi persoalan tersebut. Ia hanya fokus untuk menjalankan kerjanya dengan baik

"Harus Anda tahu dulu bahwa ada evaluasi rutin. Tanya BKD. Kalau saya tidak urus masalah begituan, saya tidak ada pusing," kata adik kandung Andi Amran Sulaiman itu.

"Yang (bikin) pusing saya itu bagaimana bisa menjalankan dengan baik kinerjanya. Tetap fokus saja kerja. Semuanya bisa dievaluasi," tutup Sudirman.

Laporan: Fitri Khaerunnisa