Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Butuh Waktu 2 Sampai 4 Pekan

Suasana di RSUD Sungai Bahar, Muaro Jambi, usai pelaksanaan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Joshua yang melibatkan tim forensi gabungan, Rabu (27/7) - (foto by ANTARA)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Hasil pemeriksaan tubuh mayat dengan jalan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian (autopsi) ulang terhadap jenazah Brigadir Joshua membutuhkan waktu 2 - 4 pekan, kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia Ade Firmansyah, Rabu (27/7/2022).

Dengan demikian, kata Ade Firmansyah yang juga Ketua Tim Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Joshua ​​​​​di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, hasilnya baru dapat diketahui dalam 4 - 8 pekan ke depan.

"Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam pemeriksaannya, jadi diperkirakan hasil autopsi akhir dapat diketahui antara 4 pekan dan 8 pekan dari sekarang," kata Ade Firmansyah.

Autopsi ulang berlangsung selama 6 jam, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 WIB, di RSUD Sungai Bahar yang berjarak sekitar 2 kilometer dari tempat pemakaman bintara polisi itu.

Terkait dengan autopsi ulang, Ade Firmansyah mengatakan bahwa pihaknya menghadapi beberapa kendala dalam autopsi jenazah Brigadir Joshua.

"Pertama, jenazah sudah diformalin dan sudah mulai alami pembusukan. Namun, dalam proses tadi, kami berhasil meyakini adanya beberapa luka. Kami tetap harus melakukan penanganan lebih lanjut," katanya.

Dalam autopsi ini, pihaknya fokus pada luka-luka yang menurut dugaan keluarga adalah bukan luka tembak.

Sebelumnya, Rabu (27/7) pagi, dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam Brigadir Joshua oleh tim di pemakaman, Sungai Bahar, Muarojambi.

Selanjutnya autopsi di RSUD Sungai Bahar dengan mendapat pengamanan anggota Satbrimobda Polda Jambi. Mereka berjaga di depan ruangan autopsi.

Sementara itu, awak media berkumpul menunggu selesainya autopsi terhadap jenazah Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Sebelum pelaksanaan autopsi ulang, pihak keluarga rencananya melihat proses itu langsung melalui kamera CCTV. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena terkait dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia, seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak.

"Benar, awalnya direncanakan demikian. Namun, batal karena ada pertimbangan lain, yakni kode etik kedokteran," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kamaruddin mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta bantuan pengawasan melalui dokter keluarga dan juga pengamat kesehatan dari tim kuasa hukum.

"Saya jelaskan bahwa yang boleh melihat autopsi tersebut adalah yang ahli di bidangnya. Kami dari pengacara tidak bisa juga. Kendati demikian, sudah mengutus pengamat kesehatan dari kami," kata Kamaruddin Simanjuntak menambahkan.

Sumber: ANTARA