Blanko e-KTP Terbatas, Ini Solusi Disdukcapil Makassar

Ilustrasi - (design by Radar Lampung)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Warga Makassar yang ingin memiliki e-KTP harus bersabar. Pasalnya, blanko e-KTP yang tersedia di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar jumlahnya terbatas.

Blanko e-KTP diprioritaskan untuk hal yang mendesak dan perekaman baru. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, pada 26 Agustus 2019, yang menyatakan ketersediaan blanko e-KTP sangat terbatas.

Untuk menyiasati terbatasnya blanko e-KTP, Disdukcapil kota Makassar menggantinya dengan mengeluarkan surat keterangan (suket) yang berlaku dan diakui dalam setiap kepengurusan administrasi.

“Untuk saat ini sudah ada 18 ribu warga kota Makassar yang memegang suket, yang menggantikan e-KTP dalam jangka waktu tertentu,” terang Sekretaris Disdukcapil Makassar, Muhammad Yarman kepada CELEBESMEDIA.ID, Kamis (23/10/2019).

Muhammad Yarman menambahkan pihaknya sudah mengajukan penambahan blanko e-KTP untuk menutupi kebutuhan warga Makassar. Disdukcapil Makassar setiap harinya melayani sekitar 500 sampai 1.000 warga yang ingin melakukan perekaman  e-KTP.