Gelar RDP, DPRD Sulsel Bahas Pemanfaatan Bendung Gerak di Kabupaten Wajo

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lantai IX Tower DPRD Sulsel, Rabu (23/3/2022).
Rapat dengar pendapat tersebut membahas pengelolaan dan pemanfaatan Bendung Gerak Khusus untuk kawasan pertanian dan perikanan di Kabupaten Wajo, yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Je'neberang Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang mengatakan RDP dilakukan untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja komisi II DPRD Kabupaten Wajo ke komisi B DPRD Sulsel pada tanggal 14 Januari 2022 lalu.
"Rapat ini terkait pengelolaan dan pemanfaatan bendung gerak khususnya untuk kawasan pertanian dan perikanan di kabupaten Wajo," jelasnya.
Firmina mengatakan dalam RDP tersebut DPRD Sulsel merekomendasikan agar pihak Pompengan dapat mengatur pintu air untuk dibuka secara berkala setiap hari.
"Untuk hal tersebut sehingga dilakukan pertemuan kembali dengan melakukan koordinasi dan fasilitasi berbagai pihak terkait, baik dari jajaran pemerintah Kabupaten Wajo, Pemerintah Provinsi Sulsel, dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang," tuturnya.
Ada beberapa Kesepakatan dalam RDP tersebut diantaranya:
1. Akan merumuskan formulasi bersama untuk mengakomodir harapan dan keinginan masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan pintu nendung gerak di Kabupaten Wajo dengan melibatkan semua pihak terkait.
2. Hasil rekomendasi RDP ini diteruskan sebagai penyampaian sekaligus sebagai bahan pertimbangan perihal pengelolaan pintu air endung gerak ilayah Sungai Pompengan-Jeneberang Kabupaten Wajo, Sulsel.
3. DPRD Provinsi Sulsel meminta pihak Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang:
a. Mengubah SOP yang berlaku selama ini terkait buka tutup bendung gerak yang ada di kabupaten Wajo
b. Membuka bendungan sampai elevasi level III untuk mengatur jumlah debit air di bendungan dengan sistem situasional (kebutuhan).
4. Merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Wajo menjadi fasilitator kabupaten tetangga bersama pihak balai besar wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang membahas bersama terkait pengelolaan dan pemanfaatan pintu bendung gerak di Kabupaten Wajo.
5. Pimpinan komisi B DPRD Sulsel meminta kepada pemerintah kabupaten Wajo membuat analisa dampak ekonomis di sektor pertanian dan perikanan atas pengelolaan bendung gerak.
6. Terkait anggaran normalisasi sungai-sungai yang ada di sekitar danau tempe, DPRD provinsi Sulawesi Selatan melalui komisi D akan memberikan perhatian terhadap hal tersebut.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan-Jeneberang Sulsel, Kepala Dinas atanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Sulsel, Kepala Dinas Lerikanan dan Kelautan Sulsel, Kepala Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel, Kelapa Dinas Lengelolaan Sumber Daya Air, Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Wajo, Dinas Parawisata Mabupaten Wajo, serta tenaga ahli Komisi B DPRD Sulsel Bidang Ekonomi.
(Laporan: Ardi Jaho)