Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan 12 Juta Batang Rokok dan 1.008 Botol Miras

Bea Cukai Sulbagsel memusnahkan 12 juta batang rokok ilegal, Rabu (19/12/2018) / foto: Ikrar

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bea Cukai Sulbagsel munaskan sebanyak 12 juta batang rokok dengan cara dibakar, Rabu (19/12/2018) siang tadi.

Dalam pemusnahan ini disaksikan langsung dari aparat kepolisian, kejaksanaan, TNI, dan instansi lain di wilayah Pelabuhan Soekarno Hatta.

Barang ilegal yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai periode tahun anggaran 2018 di beberapa lokasi dalam wilayah pengawasan Bea Cukai. Baik itu melalui kegiatan operasi pasar maupun pengawasan terhadap jalur pengiriman rokok ilegal melalui perusahaan-perusahaan ekspedisi.

Penindakan itu dilakukan karena tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya. Kakanwil Bea Cukai Sulbangsel, Padmoyo Tri Wikanto,  mengatakan, penindakan ini sama saja menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9,2 miliar.

Selain kerugian negara, dampak negatif rokok ilegal yang beredar di masyarakat adalah semakin mudahnya kelompok pemula untuk mendapatkan rokok dengan harga murah. Hal ini tidak sesuai dengan karakteristik cukai yang digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang mempunyai dampak negatif bagi masyarakat.


Miras ilegal / foto: Ikrar

Selain rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan 1.008 botol miras ilegal. Pemusnahan ini dalam rangkai menjalankan fungsi untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berbahaya.