Sidang Kasus Penggelembungan Suara Caleg, Jaksa Bakal Hadirkan RP sebagai Saksi

Sidang penggelembungan suara caleg DPRD Sulsel - (foto by Ria)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan Rahman Pina (RP) di dalam persidangan tindak pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Pemanggilan RP dalam sidang tersebut, untuk memberikan keterangan terkait dugaan adanya penggelembungan suara calon legislatif (Caleg) Provinsi Sulsel di daerah pemilihan Makassar B.

Dengan adanya pengelembungan suara tersebut menguntungkan bagi Rahman Pina meraih peroleh suara terbanyak di Daerah Pemilihan (Dapil) Makassar B.

“Ada beberapa orang yang dipanggil jadi saksi. Termasuk RP, Nasruddin Upel dan Imran Tata. Mereka akan jadi saksi pada persidangan sebentar,” kata Irfan saat ditemui di PN Makassar, Jumat (19/7/2019).

Sidang tersebut dilakukan secara maraton. Pasalnya, lanjut Irfan, pihaknya dibatasi waktu dalam penyelesaian masalah pelanggaran Pemilu.

“Kita dibatasi waktu paling lambat sampai hari Kamis pekan depan. Jadi kita lakukan sidang secara maraton,” pungkasnya.