Edarkan Obat Daftar G, Pemuda Pengangguran di Maros Dibekuk Polisi

Pelaku Syamsul Alam (26) - (handover)

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Penyalahguna sekaligus pengedar obat daftar G di Kabupaten Maros, Syamsul Alam (26), dibekuk tim Opsnal Resnakoba Polres Maros, Selasa dinihari (18/6/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.

Pelaku ditangkap di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Maros. Penangkapan berawal saat petugas kepolisian memperoleh informasi jika daerah tersebut rawan terjadi penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 sachet berisi 66 butir obat daftar G sediaan farmasi, uang hasil penjualan obat daftar G sebesar Rp 1 juta, dan satu buah handphone.

Terkait identitas pelaku, Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi mengatakan, Syamsul Alam alias Sul, merupakan warga Jalan Makmur Dg Sitakka, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

"Pelaku merupakan warga Maros yang tinggal di pusat Kota Maros. Pelaku ini tamatan SMK dan tidak memiliki pekerjaan," terang AKP Irvan Arfandi, dalam rilisnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (18/6/2019).

Saat ini pelaku beserta barang bukti, diamankan di Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut.