Begini Cara Validasi NIK Menjadi NPWP Lewat DJP Online
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemberlakuan kebijakan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan diterapkan
mulai 1 Januari 2024 mendatang.
Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-undang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diundangkan pada tanggal 29 Oktober 2021.
Amanat tersebut memberlakukan NIK sebagai NPWP dengan berlandaskan aturan
pelaksanaannya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022
yang berlaku mulai 14 Juli 2022.
“Jadi PMK ini tentang nomor pokok wajib pajak untuk orang
pribadi, badan, dan instansi pemerintah,” kata Sitti Aisyah selaku Penyuluh
Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Sulselbartra.
“Tujuan dari pemberlakuan NIK sebagai NPWP ini adalah
memberikan kepastian hukum, memberikan kesetaraan, kemudian mendukung Indonesia
menjadi Satu Data Indonesia,” lanjutnya.
Adapun mekanismenya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Utara (Sulselbartra) sementara
melakukan pemadanan data antara data yang dimiliki DJP dengan data yang
dimiliki Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) seperti data
utama, data lainnya, data clue, dan data keluarga.
Sitti Aisyah mengatakan bahwa untuk mempercepat proses
pemadanan data, wajib pajak bisa melakukan pemadanan data secara mandiri
melalui akun DJP online yang dimiliki wajib pajak.
“Jadi, di akun DJP online tersebut bapak ibu bisa masuk di
menu profil, setelah masuk di menu profil, bisa masuk ke Data Utama. Di Data
Utama, kita memasukkan data NIK untuk divalidasi. Jika valid, prosesnya bisa
dilanjut dari data utama ke Data Lainnya,” jelas Aisyah.
“Di Data Lainnya ini ada data alamat, alamat tempat tinggal,
kemudian alamat elektronik dan nomor telepon, semua kita validasi. Setelah Data
Lainnya ada Data Clue, di Data Clue ini klasifikasi lapangan usaha. Jika bapak
ibu adalah pegawai, berarti nanti pilih klasifikasi lapangan usaha sebagai
pegawai, pegawai swasta atau pegawai negeri. Atau bapak ibu adalah usahawan,
berarti memilih klasifikasi lapangan usaha untuk usahawan,” lanjutnya.
Setelah Data Clue selesai, dilanjutkan dengan pengisian Data
Keluarga. Di Data Keluarga, wajib pajak memasukkan data yang menjadi
tanggungannya misalnya istri atau anak dengan mengisi nama, nomor NIK, nomor
KK, tempat tanggal lahir, kemudian pekerjaan dan hubungan keluarga.
Aisyah menambahkan bahwa pemadanan data akan dilakukan
sampai tanggal 31 Desember 2023, sehingga ia mengimbau agar wajib pajak dapat
melakukan pemadanan data secara mandiri.
“Jadi, per 1 Januari 2024 NPWP 15 digit bapak ibu sudah
tidak bisa digunakan lagi. Untuk itu diimbau segera melakukan pemadanan data
mandiri agar per 1 Januari 2024 sudah bisa menggunakan NIK sebagai NPWP,”
tutupnya.
Sementara itu, jika terdapat kendala seperti terjadi data
yang tidak valid saat proses pemadanan data yang dilakukan, DJP akan
mengirimkan klarifikasi kepada wajib pajak yang bersangkutan melalui akun DJP
online, kontak center, maupun email wajib pajak tersebut. Setelah mendapatkan
klarifikasi, wajib pajak dapat menghubungi kantor DJP terdaftar, melalui kontak
center untuk melakukan klarifikasi data tersebut.
Laporan: Fitri Khaerunnisa