Ternyata! Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati, Suami Fenny Frans dan Agus Salim

Mira Hayati - (foto by Instagram/@mirahayati29)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polda Sulsel akhirnya membeberkan identitas tersangka kasus skincare berbahaya di Makassar.

Tiga tersangka skincare bermerkuri tersebut yakni Mira Hayati, suami Fenny Frans bernama Mustadir Dg Sila dan juga Agus Salim.

Penetapan tersangka tersebut, kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terhadap 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya (merkuri) dan tidak sesuai dengan ketentuan.

" Benar, tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, inisial tersangkanya yaitu MH (Mira Hayati), MS (Mustadir dg Sila) dan AS (Agus Salim), ketiganya diduga tersangka melakukan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang yang mengatur soal perlindungan konsumen dan kesehatan," tegas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Rabu (13/11).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Sulsel, Didik mengatakan, bahwa ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen.

Untuk pasal yang diduga dilanggar ketiga tersangka, yakni Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya tersebut yakni produk Fenny Frans Day Cream Glowing (FF Cosmetic), Fenny Frans Night Cream Glowing (FF Cosmetic), Mira Hayati Lightening Skin (MH Cosmetic), Mira Hayati Night Cream (MH Cosmetic), dan Raja Glow My Body Slim (RG). 

Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Selanjutnya, pihak penyidik Polda Sulsel mengungkapkan bahwa produk-produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM Makassar, untuk mengetahui kandungan yang lebih mendalam.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.

"Polda Sulsel akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengusut tuntas peredaran produk kosmetik ilegal dan berbahaya ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat," paparnya menegaskan.