3 Mantan Pejabat PDAM Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan tiga tersangka kasus korupsi PDAM Makassar yang merugikan negara Rp20 miliar.
Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Hamzah Ahmad (Dirut PDAM Makassar 2019-2020), Tiro Paranoan (Plt Direktur Keuangan 2019), Asdar Ali (Direktur Keuangan 2020 dan saat ini menjabat Direktur Teknis).
“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat
keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel masing-masing dengan nomor
146,147,148/ P.4/SD.1/062023 Tanggal 13 Juni 2023,” ujar Wakil Kepala Kejati
Sulsel, Zet Tadung Allo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga telah menetapkan Direktur PDAM 2015-2019 Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan periode 2017-2019, Irawan Abadi.
Perbuatan para tersangka tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017, oleh karena beranggapan bahwa pada Tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Direksi sebelumnya sehingga mereka berhak untuk mendapatkan untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi yang merupakan satu kesatuan dari Penggunaan Laba yang diusulkan.
Selain itu juga ditemukan perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017 khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5% bonus pegawai 10% sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5%, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba.
Ketiga tersangka juga tersandung Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar pada Asuransi AJB Bumiputera diberikan berdasarkan Perjanjian Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan Asuransi AJB Bumiputera, namun tersangka berpendapat lain tanpa memperhatikan aturan perundang-undangan.
Aturan jelas menyatakan jika Walikota dan Wakil Walikota sebagai pemilik modal ataupun KPM tidak dapat diberikan asuransi tersebut oleh karena yang wajib diikutsertakan adalah Pegawai BUMD pada program jaminan kesehatan, jaminan hari tua dan jaminan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga pemberian asuransi jabatan bagi walikota dan Wakil Walikota tidak dibenarkan dengan dasar bahwa selaku pemilik perusahaan daerah/pemberi kerja yang berkewajiban untuk memberikan jaminan kesehatan bukan sebagai penerima jaminan kesehatan.
Laporan: Rusmawandi Rara