Salah Gunakan Obat Daftar ‘G’, Tiga Pemuda di Maros Diamankan Polisi

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Tim Opsnal Res Narkoba Polres Maros
meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G, Selasa (4/12/2018)
malam, di Lingkungan Baniaga (Kampus DDI), Kelurahan Taroada, Kecamatan
Turikale, Kabupaten Maros.
Ketiga pelaku tersebut, yakni Akbar (18), Rahmat (21), dan
Basir (23). Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang
bukti berupa 52 butir obat daftar G, handphone dan uang sebanyak Rp 200 ribu.
Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi menjelaskan
penangkapan ketiga pelaku bermula saat polisi melakukan patroli di wilayah
Kecamatan Turikale.
“Melihat adanya sesuatu yang mencurigakan dari para pelaku, kami
lantas melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukanlah sejumlah barang bukti
puluhan butir obat daftar G dan sejumlah barang bukti lainnya,” beber AKP Irvan
kepada CELEBESMEDIA.ID.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini
diamankan Sat Narkoba Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut.