Salah Gunakan Obat Daftar ‘G’, Tiga Pemuda di Maros Diamankan Polisi

Pelaku - (foto: Handover)

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Tim Opsnal Res Narkoba Polres Maros meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan obat daftar G, Selasa (4/12/2018) malam, di Lingkungan Baniaga (Kampus DDI), Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

Ketiga pelaku tersebut, yakni Akbar (18), Rahmat (21), dan Basir (23). Dari tangan ketiganya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 52 butir obat daftar G, handphone dan uang sebanyak Rp 200 ribu.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi menjelaskan penangkapan ketiga pelaku bermula saat polisi melakukan patroli di wilayah Kecamatan Turikale.

“Melihat adanya sesuatu yang mencurigakan dari para pelaku, kami lantas melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukanlah sejumlah barang bukti puluhan butir obat daftar G dan sejumlah barang bukti lainnya,” beber AKP Irvan kepada CELEBESMEDIA.ID.

Ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan Sat Narkoba Polres Maros untuk penyelidikan lebih lanjut.