MDMB-Inaca, Narkoba Jenis Baru Beredar di Makassar

Kombes Pol Mokh Ngajib menunjukkan narkoba jenis baru MDMB-Inaca dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Kamis (4/4) - (foto by Bucek)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru, yakni sintetis MDMB-Inaca di Makassar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dalam rilis kasus, Kamis (4/4/2024). Selain itu ada juga pengungkapan sabu ratusan gram.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba di Kota Makassar. Tim dari Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap ada dua kasus narkotika," ujarnya.

Pengungkapan pertama pada 29 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dengan membekuk pelaku berinisial AR alias Dinda di Jalan Andalas, Bontoala, dengan barang bukti Sabu seberat 350 gram.

Selanjutnya, pengungkapan kedua pada 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wita dan berhasil meringkus pelaku berinisial AMF alias Echa di Jalan Daeng Tata, Parang Tambung, dengan barang bukti 20 kilogram narkoba jenis baru golongan I sintetis MDMB-INACA melalui kontrol delivery.

Satresnarkoba Polrestabes Makassar kini masih terus mengejar 3 pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari fakta fakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini, ada tiga DPO dalam jaringan kasus narkotika yaitu inisial MK, MH, selaku pemilik barang dan SR. Kemudian, taksiran narkotika jenis sabu sebesar Rp636 juta dan untuk serbuk narkotika sebesar Rp2 miliar," paparnya.

Narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA tersebut berbentuk bubuk dan dapat dicampur tembakau dengan efek samping mengganggu kesadaran bagi penggunanya.

Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Potensi perusaknya masyarakat oleh barang bukti narkotika tersebut jika beredar sebesar 62 ribu orang. Kalau hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Kombes Ngajib.