Terdakwa Begal Potong Tangan Divonis 18 Tahun Penjara

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Terdakwa begal potong tangan
yakni Firman alias Emmang (22) dan Aco alias Pengkong (21) divonis hukuman 18
tahun penjara, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)
Makassar, jalan RA Kartini, Makassar, Selasa siang (2/4/2019).
Ketua Majelis Hakim, Bambang Nurcahyono memvonis kedua
terdakwa karena mereka terbukti bersalah melakukan tindak pencurian dengan
kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
Berbeda dengan hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menuntut terdakwa selama 17 tahun, Majelis Hakim menambahkan masa tahanan 1
tahun menjadi 18 tahun.
“Adapun yang memberatkan kedua terdakwa karena mereka adalah
orang yang pernah dihukum dan mengulangi tindak kejahatan yang serupa
(Residivis),” ungkap Bambang di ruang sidang utama PN Makassar.
Tak hanya itu, lanjut Bambang, kedua terdakwa juga terbukti
melakukan tindakan dengan cara yang sadis sehingga menjadi perhatian
masyarakat.
“Korban pun mengalami cacat fisik seumur hidup, sehingga ini
sangat memberatkan kedua terdakwa sehingga dihukum selama 18 tahun penjara,“ tegasnya.
Sebelumnya, kedua terdakwa membegal korbannya,
Imran, di Jalan Datuk Ribandang, Makassar, Minggu dini hari (25/11/2018). Imran
merupakan mahasiswa ATIM Makassar dan terpaksa kehilangan sebagian tangannya
karena menangkis tebasan senjata tajam salah seorang terdakwa.