Mulai Hari Ini Tarif Baru Ojek Online Berlaku di Makassar

Mulai hari ini, Rabu (1/5/2019), Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi - (foto by int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Mulai hari ini, Rabu (1/5/2019), tarif baru ojek online (ojol) mulai diberlakukan. Untuk tahap awal, baru lima kota yang dikenakan pemberlakuan tersebut. Dikutip CELEBESMEDIA.ID dari  cnbcindonesia, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebut, lima kota tersebut adalah Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar

Aturan mengenai tarif ojol itu mengacu pada amanat Pasal 11 ayat 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Berdasarkan amanat tersebut, pada 25 Maret 2019, Budi Karya telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. "Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini karena besok (Rabu, red) mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ," kata Menhub di kantornya, Selasa (30/4/2019) kemarin.

Pemberlakuan itu akan dipantau selama sepekan ke depan. Sambil berjalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan evaluasi pelaksanaan di masing-masing kota. "Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang, segala masukan-masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," paparnya.

Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.

Berikut tarif ojek online dari kemenhub:

Zonasi I

Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km

Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km

Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


Zonasi II 

Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km

Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km

Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km


Zonasi III

Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km

Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km

Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km


- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek

- Zonasi II adalah Jabodetabek

- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara